Kementerian Koperasi dan UKM melalui
Deputi Bidang Pengawasan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional
koperasi untuk mencegah praktek pengumpulan dana masyarakat secara
ilegal. Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat
cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu,
masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi
yang tinggi.
Masih ada celah yang dapat memutus mata
rantai investasi ilegal berkedok koperasi, salah satunya adalah
pengawasan yang optimal. Pelaksanaan pengawasan adalah upaya
meningkatkan peran dan pentingnya fungsi pengawasan sehingga disadari
sebagai suatu kebutuhan dan kewajiban yang harus dilakukan, agar
koperasi tidak menyimpang dari nilai-jatidiri koperasi serta mematuhi
ketentuan yang berlaku.
Pengawasan koperasi dilakukan dengan
berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi
oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Tujuan lainnya, yakni
meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi
koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlalu.
Untuk melakukan pengawasan yang optimal
sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi,
Kemenkop UKM membentuk Satgas Pengawasan Koperasi. Hingga Maret 2017
Satgas sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di
tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat
kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Secara khusus di Jawa Tengah
terdapat 110 orang.
“Ke depan diharapkan Satgas Pengawas
Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai ‘watch dog’ namun juga berfungsi
selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan,
Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis
dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jatidiri perkoperasian
yang sejati,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Suparno.
Masalah keterbatasan SDM menjadi isu
yang dominan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi. Sering mutasi
pegawai dan keterbatasan regenerasi pegawai yang memahami perkoperasian
menjadi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pengawasan koperasi.
Satgas yang dibentuk bersifat ad hoc
diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut. Oleh karena itu, anggota
Satgas perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan yang baik mengenai
pengawasan yang sudah diakomodir dalam modul dan diklat yang telah
disusun.
Suparno merinci sejumlah kasus
penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat itu
antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di
Cirebon. PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah
(KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan
tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan. KSPPS BMT CSI Madani
Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa
Barat juga melakukan praktek yang sama.
Karena itu, lanjut Suparno, upaya
preventif dilaksanakan bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia.
Diharapkan kerjasama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan
Satgas Pengawasan Koperasi. Salah satunya dapat ditempuh melalui
kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana
cara berkoperasi yang benar.
“Program kami adalah pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan (koperasi),” katanya.
Pengawasan terhadap koperasi sebelumnya
ditandai dengan terbentuknya Deputi Bidang Pengawasan. Filosofi yang
mendasari terbentuknya deputi ini mengingat pelaksanaan tugas pembinaan
koperasi harus dipisahkan dengan tugas pengawasan koperasi.
Kemenkop UKM juga memiliki fungsi
sebagai regulator yang bertugas mengatur, mengawasi, memeriksa, menilai
kesehatan dan menerapkan saksi, khususnya kepada Usaha Simpan Pinjam
(USP). Peningkatan jumlah koperasi yang begitu pesat, dengan segala
variannya, baik untuk sektor keuangan maupun koperasi sektor riil,
dimana tidak sedikit praktik usaha koperasi menyimpang dari nilai
jatidiri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
