Monday, June 27, 2016

Pemkot Depok Gencar Sosialisasi Perda KTR

0

Pemkot Depok Gencar Sosialisasi Perda KTR

KIM CIMANGGIS - Kota Depok terus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, menjadi salah satu titik tempat sosialisasi Peraturan daerah No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut, Senin (27/6/2016).

Menurut Kabid Penegakan dan Peraturan Perundang undangan Satpol PP Kota Depok, Yamrin Madina, ada tujuh kawasan tanpa rokok yang wajib mematuhi Perda No.3 Tahun 2014. Tujuh kawasan tanpa rokok tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum.

"Kami akan menindak tegas para perokok yang merokok di tujuh kawasan tanpa rokok. Sanksi akan diberikan secara bertahap. Pertama, teguran hingga tiga kali. Lalu jika teguran tidak bisa selesai maka akan diberikan sanksi administratif," katanya.

Ihwal sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran KTR, Yamrin menyatakan, ada dua sanksi yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif antara lain teguran, bila tak diindahkan memerintahkan orang atau badan tersebut meninggalkan KTR.

''Kami juga bisa menghentikan kegiatan usaha di KTR atau pencabutan izin usaha. Sanksi yang lebih berat adalah sanksi pidana. Pelanggaran di KTR terancam hukuman 7 hari kurungan atau denda Rp 1.000.000,- bagi orang yang melanggar, dan 3 bulan kurungan atau denda Rp 50.000.000,- bagi badan yang melanggar," jelasnya.

Anggota DPRD Kota Depok Dapil Ciamnggis, Sri Utami menyatakan, bahwa Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

''Pada pasal 115 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya," tuturnya.

"Setelah melalui serangkaian pengkajian dan pembahasan disiapkan Perda tenteng Kawasan Tanpa Rokok. Pada tanggal 07 Mei 2014 Walikota Depok menerbitkan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),"  tutup Sri Utami.

Dalam kegiatan Sosialisasi KTR yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Tugu ini, dihadiri Kabid Pengembangan dan Sumber Daya Kesehatan dr. Hidayat, Kabid Penegakan dan Peraturan Perundang undangan Satpol PP Kota Depok Yamrin Madina, perwakilan dari Kelurahan Tugu Diyah Pancarningsih, pengurus LPM, Karang Taruna, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), perwakilan RW dan RT, dan PKK Kelurahan Tugu.
(Meriawan/Kim Cimanggis)

Author Image
AboutRinaldi

Refrensi berita lokal, beritanya warga cimanggis. Jika ada info yang ingin ditampilkan silahkan hubungi 081213958215