lustrasi Akta Kelahiran. (Foto : Diskominfo)
depok. – Pengurusan akta kelahiran di Depok kini makin mudah. Warga yang sebelumnya harus mengurus akta kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok dahulu, kini sudah bisa langsung mengurus di kantor kelurahan.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir mengatakan, pembuatan akta kelahiran ini telah diterapkan sejak 1 Februari 2017. Sebanyak 63 kelurahan dari 11 Kecamatan se-Kota Depok telah siap menerima berkas syarat akta kelahiran yang diajukan warga.
“Teknisnya masyarakat datang ke kelurahan masing-masing, membawa persayaratan yang dibutuhkan untuk membuat akta. Kemudian datanya diinput petugas kelurahan. Data itu langsung masuk ke Disdukcapil. Selanjutnya, apabila dari Disdukcapil sudah selesai cetak, bisa diambil warga di kantor kelurahan. Jadi warga tidak perlu repot bolak-balik bawa berkas ke kantor Disdukcapil,” jelas Munir, Selasa (07/02/2017).
Munir meyakinkan, semua proses yang ditempuh untuk pembuatan akta kelahiran lewat kelurahan ini, semuanya gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali.
“Petugas operator kami di kelurahan tidak boleh menerima bayaran untuk pembuatan akta kelahiran. Semuanya gratis, warga tidak perlu membayar sepeser pun,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, untuk akta kelahiran yang bisa langsung dikerjakan oleh pihak kelurahan terbatas pada anak usia 0 sampai 60 hari saja. Sedangkan untuk umur lebih dari itu, warga harus mengurus langsung ke kantor Disdukcapil Kota Depok.
“Kalau usianya sudah lebih dari 60 hari, bisa langsung datang ke Disdukcapil Kota Depok. Tetap gratis, tidak dipungut biaya,” tandasnya.
#SahabatCimanggis
#KIMCimanggis
